Langkah Langkah Membuat SKCK

Langkah Langkah Membuat SKCK - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sering disebut surat kelakuan baik sangat banyak fungsinya, utamanya dalam hal untuk mencari pekerjaan surat ini digunakan oleh perusahaan/lembaga yang kita lamar sebagai acuan apakah kita memiliki catatan kriminal apa tidak. Apalagi Sekarang ini lagi musimnya CPNS, Pasti banyak juga yang mencari SKCK dan Juga Kartu Kuning. Biar Nanti tidak bolak balik mencari syarat yang kurang, alangkah baiknya anda baca prosedurnya untuk mencari SKCK dan Kartu Kuning dibawah ini.
Langkah Langkah Membuat SKCK

1. Buat Surat Pengantar (SP) versi RT/RW.
Persiapan Awal: KK, KTP, Akta lahir, foto 4x6 warna 10 lembar, bolpoin, duit.

2. Legalisir Surat Pengantar versi RT/RW.

Cara: Datengin rumah Pak RW. Cukup bawa SP yang udah dibuat di RT, ntar doi bakal tanda tangan dan ngasih stempel RW.

3. Buat Surat Pengantar versi Kelurahan.
Dengan berbekal surat pengantar dari desa datanglah ke kantor kecamatan, bilang mau bikin SKCK serahkan surat pengantar dari desa, nanti surat pengantar dari desa akan dilengkapi dengan tandatangan Pak Camat dan diserahkan kembali ke anda jangan lupa bawa KK, KTP dan Akta Kelahiran).

4. Nah langsung aja ke Koramil tapi kadang langsung disuruh ke Polsek foto copy Akta Kelahiran, KK, dan KTP masing 1 lembar. Foto warna 4x6 5 lembar background merah. Ikuti prosedur yang ada (termasuk mengisi angket biodata pribadi) setelah semua selesai anda akan mendapat surat dari Polsek untuk selanjutnya dibawa ke POLRES. (biaya Rp. 10.000,-)

5. Dah hampir final, di POLRES kita langsung aja ke loket pembuatan SKCK serahkan surat dari POLSEK serta foto 4x6 warna 5 lembar nanti kita akan disuruh mengisi formulir, serahkan formulir, kemudian kita ke loket pengecekan sidik jari (bayar Rp.5000,-) setelah dapat kartu sidik jari datanglah lagi ke loket SKCK untuk mengambil SKCK kita yang sudah jadi (bayar Rp.15000,-) , jangan leha-leha dulu, ada baiknya foto copi SKCK anda untuk sekalian dilegalisir sebanyak 10 lembar. SELESAI.
*) Masa Aktif 6 Bulan, untuk perpanjang datang ke POLRES dengan menyerahkan SKCK lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar