Ini Lho Syarat Untuk Pensiun Dini

Ini Lho Syarat Untuk Pensiun Dini - Ternyata banyak juga permintaan pegawai negeri yang ingin pensiun lebih cepat atau biasa disebut dengan pensiun dini. Ada yang bilang pensiun dini itu enak, tapi ada juga yang bilang pensiun dini tidak baik untuk pegawai negeri. Adanya pensiun dini tentunya ada berbagai alasan agar bisa pensiun lebih cepat dari yang dijatahkan. Pada RUU ASN usia pensiun menjadi 58 tahun, namun bagi pegawai negeri yang ingin pensiun dini/cepat mendapat peluang jika sudah mengabdi selama 20 tahun

Untuk pensiun dini ada syaratnya yaitu pegawai tersebut tidak mempengarahui kinerja pemerintah atau tidak bisa lagi dipindahkan ke unit-unit lain. seperti yang di sampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang diperbolehkan hanya pegawai yang tidak dibutuhkan oleh organisasi, atau pegawai tersebut tidak bisa diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain.

Syarat Pensiun Dini bagi Pegawai Negeri


Pegawai negeri tersebut diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, setahun sebelumnya, Dampak dari penataan sering kali terjadi kelebihan SDM sehingga Pensiun dini adalah alternatif penyesuain dari penataan manajemen. Jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan yang dibuat termasuk pensiun dini.

Alasan Pegawai Negeri Minta Pensiun Dini


Banyak berbagai alasan Pegawai minta pensiun dini. Mulai dari sakit yang tak kunjung sembuh hingga minta izin Usaha. Namun jika melihat dari syarat utama pensiun dini yang sesuai undang undang pasti semua pegawai tahu alasan mereka minta pensiun dini.

Mari Dipelajari Kisi Kisi Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas

Mari Dipelajari Kisi Kisi Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas - Menjadi kepala sekolah tidak semudah yang kita bayangkan, karena selama ini kepala sekolah menjadi rebutan para guru. Karena ada seleksi tersendiri untuk masuk menjadi kepala sekolah maupun pengawas. Tes kepala sekolah dan pengawas juga sama yaitu melalui Uji kompetensi. Nah dalam Uji kompetensi tersebut pasti banyak sekali pertanyaan pertanyaan seputar pendidikan dan sekolah atau yang disebut dengan pedagogik. Agar bapak ibu guru bisa mengerjakan dengan serius tapi santai, maka sebaiknya membaca postingan berikut ini yang memuat Kisi-ksis Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan pengawas Sekolah.

Sulitkan Uji Kompetensi Kepala sekolah dan pengawas sekolah ?

Sesulit apapun bentuknya apabila dikerjakan dengan sungguh sungguh dan belajar lagi pasti akan mendapatkan jalan keluar. Namun jika tidak belajar ya sama saja. Minimal pengalaman pengalaman seputar sekolahan harus di pahami betul. Jika tidak ya jangan harap anda nanti lolos uji kompetensi. Maka dari itu saya menyediakan kisi kisi untuk bapak ibu guru yang membutuhkan.
Kisi-kisi memuat gamabran soal tes kompetensi guru calon kepala sekolah dan kepalas sekolah calon pengawas sekolah, berupa kompetensi dan indikator yang harus dikuasai oleh seorang kepala sekolah dan pengwas dalam menjalankan tugas pokoknya sebagia kepala sekolah dan pengawas.

Mari Dipelajari Kisi Kisi Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas

Kisi-kisi ini sangat bermanfaat untuk mengikuti tes kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah, karena kisi-kisi tersebut di terbitkan oleh BPSDMPK-PMP pada tahun 2015, yang berlaku secara nasional serta menjadi rujukan wajib pembuat soal-soal tes kompetensi kepala sekolah dan pengawas.

Langsung saja silahkan download dibawah ini :

Kisi Kisi Uji Kompetensi Kepala Sekolah || DOWNLOAD

Kisi Kisi Uji Kompetensi Pengawas Sekolah || DOWNLOAD

Juknis BOS SMP dan SD Tahun 2015 Terbaru

Juknis BOS SMP dan SD Tahun 2015 Terbaru - Setelah posting tentang Juknis BOS SMA tahun 2015 terbaru, kembali saya posting tentang Juknis BOS untuk jenjang SD dan SMP. Meskipun lelah tetap semangat. Meskipun sakit tetap memberikan informasi kepada anda semua agar Indonesia semakin maju hehe. Hampir setiap tahun JUKNIS BOS direvisi atau perbaikan terhadap petunjuk penggunaan BOS, sama dengan penggunaan semua penggunaan dana APBN dan APBD. Juknis BOS diterbitkan dengan dasar hukum permendikbud ini mengalami penetapan pada jumlah gaji honorer, walaupun dana BOS naik per siswa namun gaji honorer mengalami penurunan.

Juknis BOS SMP dan SD Tahun 2015 Terbaru

Itu sebagian dari perubahan yang dapat info ptk ketahui untuk lebih jelasnya silahkan download permendikbud Nomor 161 Tahun 2014 yang diterbitkan akhir 2014 kemaren menetapkan JUKNIS BOS 2015 yang dapat di download di link bawah ini :

Juknis BOS SMP dan SD Tahun 2015 Terbaru || DOWNLOAD

Juknis BOS Tingkat SMA 2015 Terbaru

Juknis BOS Tingkat SMA 2015 Terbaru - Berikut ini ada info terbaru mengenai Juknis BOS khususnya untuk SMA. Karena setiap tahun pemerintah melalui kementrian pendidikan selalu memperbarui juknis BOS Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Dasar, kali ini saya akan membagikan bapak ibu guru tentang panduan Juknis BOS SMA 2015 terbaru.

Berikut ini adalah cuplikan isi dari Buku Panduan Teknis BOS SMA

TUJUAN
Secara umum program BOS SMA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Sedangkan secara khusus bertujuan:

  • Membantu biaya operasional sekolah non‐personalia.
  • Mengurangi angka putus sekolah SMA.
  • Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
  • Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Juknis BOS Tingkat SMA 2015 Terbaru


SASARAN PROGRAM DAN BESAR BANTUAN
Sasaran program adalah untuk SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Besar bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa, dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa per sekolah dan satuan biaya BOS SMA. Satuan biaya nasional (unit cost) program BOS SMA sebesar Rp. 1.200.000/siswa/tahun. Sehingga total anggaran program BOS SMA tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 5.347.291.800.000.
  • Untuk penyaluran periode Januari‐Juni sebesar Rp 600.000/siswa dan periode Juli‐Desember sebesar Rp. 600.000/siswa.

Untuk jelasnya silahkan download Juknis BOS Tingkat SMA 2015 dibawah ini :

Juknis BOS Tingkat SMA 2015 Terbaru || DOWNLOAD

Semoga bermanfaat sekian dan terimakasih. Oh ya Juknis BOS untuk SMP 2015 Terbaru dan Juknis BOS  SD 2015 terbaru sebentar lagi akan saya Update.

Mahasiswa Baru UPH di OSPEK Ahok

Mahasiswa Baru UPH di OSPEK Ahok - Universitas Pelita Harapan atau UPH tahun ini ada yang spesial, karena mahasiswa baru mereka di ospek langsung oleh AHOK. Basuki Tjahja Purnama atau yang dikenal dengan Ahok menghadiri kegiatan Ospek mahasiswa baru Universitas Pelita Harapan, di Lapangan UPH, Tanggerang, Sabtu, (22/08/2015). Dalam kegiatan tersebut Ahok hadir sebagai Distinguished Guest Speaker untuk memberikan wejangan kepada 400 mahasiswa baru UPH.

Dihadapan mahasiswa baru UPH, Ahok mengatakan, acara UPH Festival untuk menyambut mahasiswa baru semacam ini harus ditiru. Karena sudah tidak zaman lagi orientasi mahasiswa diisi dengan perpeloncoan dan ajangan balas dendam senior kepada junior.

“Orientasi mahasiswa baru harus diisi dengan pengenalan akan dunia kampus, dan menurut saya acara UPH Festival ini sangat baik, diisi dengan olah raga, dan penanaman nilai-nilai. Akan lebih baik kalau bisa kerjasama dengan institusi seperti KPK atau lainnya,” katanya.

Mahasiswa Baru UPH di OSPEK Ahok

Ia menuturkan, kalau di tingkat sekolah sudah saya wajibkan untuk mengisi MOS dengan kegiatan-kegiatan positif seperti anti korupsi, patuh hukum dan sebagainya. Bila perlu diadakan kegiatan sosial seperti membersihkan lingkungan, penanaman pohon dan kegiatan lainnya yang bermanfaat untuk masyarakat.

Dalam kesempatan itu juga Ahok berbagi pengalamannya sebagai gubernur DKI Jakarta. Ia mengatakan, negeri Indonesia tercinta saat ini membutuhkan penerus-penerus bangsa yang radikal dalam kebenaran, yang bisa menegakkan hukum, taat akan konstitusi dan tidak memikirkan kepentingan diri sendiri.

Ia juga mengatakan bahwa seorang pemimpin harus memiliki dasar dan prinsip yang kuat jika ingin menjadi pemimpin yang berguna bagi nusa dan bangsa. Tidak korupsi, tidak terima suap, dan tidak hanya berkeinginan untuk memperkaya diri sendiri.

Ahok berpesan kepada mahasiswa baru untuk sungguh-sungguh memegang prinsip yang benar dan masuk ke semua lini pemerintahan jika memang rindu terjadi perubahan di negara tercinta

Sekarang Ahok, semoga besok yang ospek presiden langsung ya hehehe...

Cara Cek NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah)

Cara Cek NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) - Bagi bapak ibu guru yang sekarang menjabat kepala sekolah, dengan adanya internet, sekarang ini untuk cek Nomor Unik Kepala Sekolah atau yang biasa disebut NUKS bisa dilihat atau dicek secara online. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LPPCKS/M) merupakan hak peserta diklat calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus.

Selanjutnya, Salinan STTPP, format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) untuk diverifikasi apakah telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan.

Cara Cek NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah)

Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP).

Cara Melihat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Secara Online

Untuk mencari NUKS secara online, kunjungi laman situs LPPKS dibawah ini.

http://nuks.lppks.org/cari.php.

Kemudian login menggunakan NUKS dan tanggal lahir atau pilih Pencarian NUKS untuk mencari NUKS yaitu dengan memasukkan nama dan tanggal lahir.

NUKS dijadikan data dasar bagi LPPKS dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. Proses penerbitan sertifikat kepala sekolah dan NUKS dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober.

Nah lebih mudah kan sekarang. Mari di coba bapak ibu kepala sekolah...

Penting ! Inilah Ciri-Ciri Kos Anda Berhantu

Penting ! Inilah Ciri-Ciri Kos Anda Berhantu - Pengunjung blog kampus info rata rata adalah mahasiswa, dan mahasiswa rata rata kost atau indekost. yang akan saya bahas kali ini adalah tentang kost yang berhantu. Anda percaya tahayul ??? banyak kasus yang terjadi di rumah kost tentang keberadaan sesuatu yang diluar penalaran kita atau bisa dikatakan diluar akal sehat kita. Padahal kita inginnya dapat hidup damai dan hidup dengan nyaman jauh dari gangguan-gangguan yang tidak dikehendaki. Anak kos biasanya selalu menghindari kos-kosan yang menyeramkan apalagi kos-kosan yang berhantu. Anda pasti juga termasuk orang yang tidak menginginkan hal itu bukan.

Untuk mengatasi rasa takut bagi anak kost dan rasa penasaran bagi mereka atas kos-kosan mereka berhantu atau tidak, Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri kos-kosan yang berhantu...

Penting ! Inilah Ciri-Ciri Kos Anda Berhantu

1. Cek Jumlah Penghuni dengan Jumlah Kamar
Jika anda adalah penghuni baru di kos-kosan tersebut, coba cek jumlah kamar dan jumlah penghuninya, jika harga sewa kos murah dengan fasilitas yang mendukung namun penghuninya jauh lebih sedikit daripada jumlah kamar yang ada, anda perlu bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? kemungkinan besar ada sesuatu yang tidak beres terjadi di kos-kosan tersebut. Mungkin saja ada kejadian-kejadian aneh yang sering di jumpai di kos-kosan tersebut.

2. Sering Merasakan Suasana Aneh
Keberadaan makhluk kasat mata memang tidak bisa di bohongi. Bagi yang peka , mereka akan merasakan suasana yang aneh atau perasaan aneh ketika sedang melintasi lorong kos-kosan atau ke kamar mandi. Mungkin kebanyakan dari mereka akan berpikir itu hanyalah perasaaan takut mereka, padahal sebenarnya memang ada sebuah keberadaan nyata dari penghuni kos-kosan tersebut. Jika anda sering merasakan suasana yang aneh ketika melintasi salah satu lokasi di kos-kosan anda, anda perlu berpikir ulang untuk tetap berada di situ.

3. Sering Mencium Bau-Bau Aneh
Ketika pada poin 2 anda telah merasakannya berulang kali lalu di barengi dengan bau-bau yang aneh maka memang ada sosok hantu yang sedang mengawasi anda. Keberadaan hantu sering di barengi dengan bau-bauan aneh bisanya yang akan anda cium adalah bau busuk atau bau wangi yang menyengat. Konon ada kabar bahwa bau wangi menunjukan keberadaan hantu yang baik sedangkan bau busuk menunjukan hantu yang jahat.

4. Sering Mendengar Suara-Suara Aneh
Suara aneh ini sering anda dengar di kos-kosan anda misalnya tiap malam selalu mendengarkan suara langkah kaki di loteng kamar, atau mendengarkan suara barang jatuh dan yang paling parah adalah anda sering mendengarkan suara manusia cekikikan atau menangis tiap malam atau yang memanggil nama anda. Dipastikan itu bukan manusia melainkan makhluk kasat mata yang ingin berinteraksi dengan anda.

5. Melihat Sosok Aneh
Jika anda sedang sendiri di kos dan melihat sesorang yang anda kenal , namun ketika anda memanggilnya dia tidak menggubris anda dan hal itu anda alami tiap waktu. Saat anda mengkonfimasi teman anda ternyata dia tidak ada di kos atau sedang berada di luar, maka berhati-hatilah bahwa itu merupakan jelmaan hantu yang sedang menyerupai teman anda.

Semoga setelah membaca ini anda akan lebih berhati hati lagi dalam memilih kost kostan yang sesuai dengan pilihan anda. Meskipun sebenarnya hantu atau setan ada dimana mana, lihatlah dibelakangmu sekarang!!!!....haaaaaaaaa..

Contoh Surat Kuasa Perseorangan, Kedinasan, Instansi, Perusahaan

Contoh Surat Kuasa Perseorangan, Kedinasan, Instansi, Perusahaan - Sebagian masyarakat masih banyak yang belum tahu apa itu surat kuasa. Apalagi mahasiswa, jika tidak kuliah jurusan hukum atau sejenisnya, maka mahasiswa masih banyak yang awam tentang pengertian Surat Kuasa. Betapa pentingnya surat kuasa jika kita mempunyai urusan dan tidak dapat menghadiri sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari, karena kesibukan yang begitu padat, kadang-kadang seseorang mengalami kesulitan dalam urusan-urusan yang sangat penting, seperti pengurusan dokumen-dokumen dan pembayaran-pembayaran. Mereka yang tidak dapat mengurus sendiri dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili dan melakukan pengurusan untuk dan atas namanya, baik secara lisan maupun tertulis.

Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat pemberian kuasa atau wewenang terhadap seseorang yang dapat dipercaya agar yang bersangkutan dapat bertindak mewakili orang yang memberi kuasa karena orang yang memberi kuasa tidak dapat melaksanakannya sendiri. Dengan demikian, kegunaan surat kuasa adalah sebagai salah satu bukti bahwa orang yang disebutkan namanya di dalam surat kuasa tersebut berhak atau berkewajiban untuk melakukan sesuatu sesuai dengan isi surat kuasa.

 Contoh Surat Kuasa Perseorangan, Kedinasan, Instansi, Perusahaan

Macam-Macam Surat Kuasa

Ada beberapa macam surat kuasa, antara lain surat kuasa perseorangan, surat kuasa kedinasan yang di­keluarkan oleh instansi perusahaan dan surat kuasa istimewa.


  1. Surat kuasa perseorangan ialah surat kuasa yang dibuat oleh seseorang kepada orang lain yang dipercayainya untuk melakukan sesuatu guna kepentingan pribadi sang pemberi kuasa. Contoh: surat kuasa untuk mengambil pensiun atau gaji. surat kuasa untuk mengambil barang pesanan, dan sebagainya.
  2. Surat kuasa kedinasan yang dikeluarkan oleh instansi perusahaan ialah surat kuasa yang dibuai oleh suatu instansi/perusahaan atau oleh seorang pejabat/pimpinan yang diberikan kepada bawahannya untuk melakukan atau melaksanakan sesuatu yang ada kaitannya dengan instansi.
  3. Surat kuasa istimewa ialah surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain. misalnya peng­acara, untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada kaitannya dengan pengadilan.

Perencanaan Surat Kuasa

Dalam pembuatan surat kuasa perseorangan, hal-hal yang harus dicantumkan adalah:

  1. kata “surat kuasa”;
  2. identitas penting pemberi kuasa dan penerima kuasa, yang antara lain mencakup nama, alamat, pekerjaan.

Dalam pembuatan surat kuasa instansi/perusahaan, hal-hal yang harus dicantumkan adalah:

kata “surat kuasa”.
  1. nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan yang mengeluarkan surat kuasa;
  2. nomor surat kuasa;
  3. identitas pemberi kuasa, yang mencakup nama. NIP, jabatan, alamat, pangkai’golongan (bila diperlukan);
  4. identitas penerima kuasa, yang mencakup, nama, NIP, jabatan, alamat, pangkat/golongan (bila diperlukan);
  5. tujuan pemberian kuasa;
  6. tempat, tanggal, bulan dan tahun surat kuasa dibuat;
  7. jangka waktu berlakunya surat kuasa;
  8. tanda tangan, nama jelas, NIP (bila ada) penerima kuasa.
  9. meterai/cap instansi, bila diperlukan.

Dalam pembuatan surat kuasa istimewa, hal-hal yang harus dicantumkan antara lain:

  1. kata “surat kuasa”;
  2. identitas pemberi kuasa, yang mencakup nama, jabatan, alamat;
  3. identitas penerima kuasa, yang mencakup nama. jabatan, alamat:
  4. tujuan pemberian kuasa.
  5. syarat-syarat atau hal-hal yang ada kaitannya dengan pemberian kuasa;
  6. Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa (di sebelah kanan menyinggung meterai) dan penerima kuasa (di sebelah kiri).

Cara Membuat Surat Kuasa

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa.

  1. Surat kuasa perseorangan dibuat berhubung yang bersangkutan tidak dapat melaksanakannya sendiri, dan berdasarkan kepercayaan, dan tidak ada unsur paksaan:
  2. Surat kuasa perseorangan tidak memerlukan nomor surat, sedangkan pada surat kuasa instansi harus ada nomornya.
  3. Surat kuasa untuk mengambil gaji. pensiun, atau honorarium hendaknya diberikan kepada orang terdekat (anak, cucu. famili) atau kepada orang yang sangat dipercaya. Dalam hal ini. tidak perlu digunakan meterai atau kertas segel (kecuali bila sudah ada aturan tertentu dari pihak pemberi gaji. pensiun, hono­rarium).
  4. Orang yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat rohani dan jasmani.
  5. Penyebutan identitas masing-masing harus jelas dalam hal nama. alamat, pekerjaan, dan sepagarnya.
  6. Perlu dijelaskan maksud dan tujuan dari surat kuasa serta masa berlaku surat kuasa tersebut.
  7. Pada surat kuasa perlu dicantumkan tempat dan tanggal surat itu dibuai.
  8. Surat kuasa berlaku sah apabila sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  9. Khusus untuk surat kuasa kedinasan harus ada cap stempel dari organisasi/instansi yang bersangkutan.

Nah agar lebih mudah dalam anda membuat surat kuasa saya sudah menyediakan contoh surat kuasa yang baik dan benar.

Contoh Surat Kuasa Perseorangan


Contoh Surat Kuasa Perseorangan, Kedinasan, Instansi, Perusahaan


Apakah anda sudah mengerti bagaimana cara membuatnya? Tentunya dengan melihat beberapa contoh surat kuasa tersebut akan mempermudah anda semua.

70 Persen Mahasiswa UGM Berasal Dari Keluarga Tidak Mampu

70 Persen Mahasiswa UGM Berasal Dari Keluarga Tidak Mampu - UGM adalah salah satu Universitas terbaik di Indonesia, namun ironisnya mahasiswa UGM rata rata dari kalangan keluarga tidak mampu. Padahal biaya kuliah di UGM sangatlah mahal. Universitas Gadjah Mada (UGM) mengaku 70 persen mahasiswanya berasal dari keluarga tidak mampu. Karena Hal ini disampaikan langsung oleh Rektor UGM sendiri saat hadir dalam kegiatan Temu Orang Tua Mahasiswa Baru UGM di kampus UGM, Selasa kemarin, (18/08/2015).

“Perlu diketahui, sekitar 70 pesen mahasiswa UGM itu berasal dari keluarga kurang mampu,” kata Rektor dihadapan 5.500 orang tua mahasiswa baru.

Menurutnya, meski berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, tidak menjadi alasan bagi mahasiswa tidak menyelesaikan kuliahnya karena masalah biaya. Pihak universitas berusaha mencarikan sumber beasiswa untuk membiayai kuliah putra-putri terbaik dari seluruh pelosok Indonesia.

70 Persen Mahasiswa UGM Berasal Dari Keluarga Tidak Mampu

Kegiatan Temu Orang Tua Mahasiswa Baru ini dihadiri oleh sejumlah orang tua yang tidak mampu. Dalam pertemuan itu juga mereka diminta menceritakan kembali perjuangan menyekolahkan anak-anaknya hingga diterima kuliah di UGM. Selain itu Rektor juga menyerahkan sepeda ontel kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Nah harusnya yang mampu jangan sampai menyianyiakan kesempatan kuliah anda di UGM ya, karena bisa masuk di UGM saja seharusnya anda sudah sangat beruntung sekali.

Mahasiswa UNY Buat Teknologi Penanam Kedelai

Mahasiswa UNY Buat Teknologi Penanam Kedelai - Indonesia adalah negara Agraris, Jadi hampir semua kegiatan di desa adalah petani. Hasil tani tidak hanya padi saja, namun juga ada kedelai, jadung dan lain lain. Yang akan dibahas kali ini adalah tentang kacang kedelai. Kita patut merasa senang juga, karena Mahasiswa UNY membuat teknologi Penanam kedelai. Jadi kita nantinya tidak akan menanam kedelai secara manual lagi atau dengan cara jaman nenek moyang kita dulu... Berdasarkan informasi pangan, kebutuhan akan kacang kedelai Indonesia pada tahun 2015 mencapai 1,8 juta ton pertahun. Namun, produksi kacang kedelai di Indonesia rata-rata hanya mencapai 400.000 samapi 500.000 ton pertahun (kontan, 2015). Kondisi ini mengakibatkan Indonesia harus mengimport beras untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya produktivitas kacang kedelai adalah tidak adanya teknologi modern dalam membantu bercocok tanam kacang kedelai. Saat ini petani di Indonesia masih menggunakan cara konvensional untuk melubangi lahan. Biasanya petani, menggunakan benda runcing seperti kayu, kemudian lubang tersebut dimasukkan kacang kedelai tiga sampai lima butir.
Mahasiswa UNY Buat Teknologi Penanam Kedelai

Kondisi ini mendorong mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang tergabung dalam tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) UNY membuat sebuah alat Q-Dros (Quick Drop Seeder). Q-Dros adalah mesin penanam kacang kedelai praktis dan efisien sebagai alat petani bercocok tanam.

Para mahasiswa pembuat alat ini adalah Ilham Surfani (Pendidikan Teknik Mesin 2013), Aris Munandar (Pendidikan Teknik Mesin 2013), Esti Windiarti (Pendidikan Teknik Boga 2012), Lisa Perdana P. (Teknik Sipil & Bangunan), dan Intan Ratna S. (Pendidikan Teknik Mesin 2012). Cara kerja alat yang mereka buat yaitu dengan mendorong alat sehingga tanah akan terlubangi oleh batang pelubang yang ada pada roda, dan kedelai akan jatuh tepat pada lubang dengan bantuan unit pelepas biji dan pengatur arah.

Aris Munandar mengatakan, alat ini tidak menggunakan bahan bakar. Cara pengoperasian alat ini cukup mudah, sehingga lebih menghemat biaya dan semua kalangan petani bisa mengoperasikanya.

“Dari ujicoba yang dilakukan di area persawahan desa Sidorejo, Lendah, Kulon Progo, alat ini mampu menanam 40 m2 per jamnya atau 6 kali lebih cepat dari penanaman secara manual,” katanya.

Saat ini kata Aris, teknologi yang mereka buat, masih dalam proses pengajuan hak paten. “Diharapkan ke depan tidak hanya digunakan untuk menanam kedelai namun juga dapat dikembangkan untuk penanaman biji lain seperti jagung, kacang, benih sayuran, dan lain-lain,” tutup Aris.

Wah kita harus berterimakasih pada mahasiswa UNY nih, jika alat penanam kedelai benar benar berhasil dan bisa dimiliki semua petani desa. Selamat ya...

Lagi, Fisip UI Luncurkan Aplikasi Data Politik

Lagi, Fisip UI Luncurkan Aplikasi Data Politik - Lagi lagi UI, Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Puskapol FISIP UI) meluncurkan sebuah aplikasi bernama Data Politik. Aplikasi pintar berbasis android ini digunakan sebagai pangkalan data online, Data Politik juga dapat diakses melalui situs datapolitik.org.

Data Politik merupakan aplikasi berbasis GIS dan Geospasial yang mencakup data dan informasi politik Indonesia, termasuk data hasil pemilu. Beragam data yang tersedia saat ini adalah perolehan suara partai hasil pemilu legislatif 2009 dan 2014, peolehan suara pilpres 2014 dan perolehan kursi pileg 2009 dan 2014. Data dan informasi tidak hanya ditampilkan dalam bentuk numerik/kuantitatif, tetapi juga kategorik/naratif/kualitatif yang berbasis pada spasial.

Data yang disajikan dalam situs maupun aplikasi tersebut diharapkan dapat menjadi sumber rujukan saat melakukan analisis, pengambilan kebijakan dan produksi pengetahuan di bidang politik, sosial, dan ekonomi maupun oleh para akademisi, masyarakat sipil, praktisi, maupun media.

Lagi, Fisip UI Luncurkan Aplikasi Data Politik

Menurut Dirga Ardiansa, Peneliti Puskapol FISIP UI, Data Politik mampu menampilkan data dan informasi mengenai distribusi hasil perolehan suara dan kursi partai politik di seluruh kabupaten/kota maupun provinsi. Pengguna dapat secara interaktif menampilkan, menyeleksi, membandingkan data yang diinginkan.

“Tampilan peta spasial yang mencakup seluruh wilayah Indonesia akan memudahkan anda melakukan analisis geopolitik kekuatan partai politik di Indonesia,” ungkap Dirga.

Dirga menambahkan, dalam pengembangannya, Data Politik tidak hanya menghasilkan database hasil pemilu saja melainkan juga menyediakan data variabel penunjang berbasis spasial kabupaten/kota, baik data sosial dan data ekonomi dari berbagai sumber resmi lain untuk ditampilkan dalam proyeksi peta spasial.

Sejumlah data yang akan diintegrasikan ke datapolitik.org diantaranya Data potensi konflik di seluruh kabupaten/kota ; Data pelanggaran HAM di seluruh kabupaten/kota ; Data upah minimum kabupaten/kota ; Data pejabat gubernur, Walikota, dan Bupati ; Data berbagai indeks (indeks demokrasi, indeks pelembagaan partai, indeks kesetaraan gender, indeks tata kelola pemerintahan) berbasis pada kabupaten/kota.

Data Politik dapat diunduh DISINI

Kita coba yuuukkkk.....

Mahasiswa UI Awetkan Ikan Dengan Gelombang Air Laut

Mahasiswa UI Awetkan Ikan Dengan Gelombang Air Laut -  Kita patut berterimakasih pada mahasiswa UI, karena berkat kreasi mereka bisa mendapatkan ide untuk mengawetkan ikan dengan gelombang air laut. Ikan termasuk salah satu makanan favorit, karena banyak sekali manfaatnya. Namun ikan juga memiliki sifat yang mudah membusuk dibandingkan produk makanan jenis lainnya. Semakin buruk kualitas ikan maka daya dan harga jualnya pun semakin menurun dan menjadi tidak layak konsumsi. Maka dari itu ikan juga butuh diawetkan agar bisa dikonsumsi semua orang. Oleh karena itu, pengawetan ikan menjadi proses yang penting dan utama bagi nelayan maupun pedagang ikan.

Selama ini, pengawetan ikan dilakukan dengan menggunakan mesin pendingin yang membutuhkan energi listrik yang besar. Banyak nelayan yang menggunakan batu es sebagai pendingin konvensional yang mudah dilakukan dan relatif murah. Sementara, es hanya dapat mempertahankan suhu rendah dalam waktu yang singkat.

Mahasiswa UI Awetkan Ikan Dengan Gelombang Air Laut

Berangkat dari permasalahan tersebut, tiga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berhasil merancang sistem pendingin untuk mengawetkan ikan dengan memanfaatkan energi gelombang laut sebagai motor penggerak. Inovasi yang mereka tawarkan memiliki keunggulan hemat energi serta memanfaatkan energi terbarukan, mudah diaplikasikan dan relatif lebih murah.

Ketiga mahasiswa tersebut adalah Bintang Samudra, Dick Bernardi, dan Mario Muhammad. Mereka merupakan mahasiswa jurusan Teknik Mesin Fakultas Teknik UI angkatan 2012.

Inovasi yang mereka buat tertuang dalam sebuah karya ilmiah bertajuk bertajuk ”Sistem Refrigerasi Vortex Tube untuk Pengawetan Ikan Menggunakan Energi Gelombang Air Laut” di bawah bimbingan Dosen FTUI Ardiansyah, S.T., M.Eng.

Bintang mengatakan, sistem yang mereka buat memungkinkan ikan terjaga kesegarannya dalam waktu dua hari. Kelebihan lainnya adalah sistem refrigrasi yang mudah pengaplikasiannya. Biaya pembuatan dan instalasi juga relatif murah. Selain itu sistem ini memungkinkan menampung ikan hingga satu ton.”

“Potensi gelombang laut di Indonesia sangat besar. Dengan mengaplikasikan sistem ini, energi gelombang laut dapat digunakan sebagai penggerak kompresor sehingga dapat menghasilkan sistem pendinginan yang bersih dan terbarukan. Vortex tube juga memiliki sistem yang lebih praktis daripada metode pendinginan konvensional,” kata Bintang.

Lebih lanjut Bintang berharap inovasi ini dapat membantu banyak nelayan di Indonesia serta dapat diaplikasikan bagi masyarakat pesisir yang dalam kesehariannya membutuhkan teknologi pendinginan. Namun menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat di sekitar pesisir pantai untuk mempermudah penerapan teknologi ini dalam proses pendinginan ikan.

Tak hanya sampai di sana, karya Bintang dan teman-temannya ini juga berhasil dipresentasikan dan mengantarkan tim ini meraih juara pertama dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional Green Scientific Competition (LKTIN GSC) yang diselenggarakan oleh Engineering Research Club (EnerRC) Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang.

Selamat ya para mahasiswa kreatif...semoga menjadi ilmu yang bermanfaat...

Universitas Negeri Malang Juara Umum MTQMN 2015

Universitas Negeri Malang Juara Umum MTQMN 2015 - Kabar gembira untuk Universitas Negeri Malang. Karena Universitas Negeri Malang meraih juara umum dalam kompetisi Musabaqah Tilawatil Quran Mahasiswa Nasional XIV (MTMN) yang digelar di kampus Universitas Indonesia Depok, dari tanggal 1 – 7 Agustus 2015. Atas kemenangan ini Universitas Negeri Malang kembali membawa pulang piala bergilir MTQMN yang sebelumnya berada di tangan mereka.

MTQMN XIV 2015 terdiri dari 13 cabang perlombaan. Dalam kompetisi tersebut UNM meraih dua emas dan dua perak. Emas diraih pada cabang Qira’at Sab’ah oleh Qari’ah Rofiatul Muna dan cabang Hifzhil Quran untuk 10 Juz oleh Hafizhah Makiatul Madaniah. Sementara perak pada cabang Hifzhil Quran 10 Juz yang diraih oleh Hafizh Fazlur R. Rahawarin dan cabang Khat Quran yang diraih oleh Khaththathah Vemi Latifah Hidayah.

Ahmad Sultoni, pendamping tim UNM mengatakan, untuk perlombaan MTQMN kali ini mereka telah mempersiapkannya cukup matang. Para khalifah UNM dilatih jangka panjang selama lima hingga enam bulan.
Universitas Negeri Malang Juara Umum MTQMN 2015

“Selain usaha, tentunya kemenangan ini karena karunia Allah. Karena kalau kami lihat persaingan sangat keras,” kata dosen agama Islam UMN ini saat ditemui usai pengumuman pemenang di Balairung UI Depok, Jumat malam, (07/08/2015).

Ia menuturkan, pada MTQMN ini, UMN menurunkan mahasiswa sebanyak 28 orang alias full team. Mereka mengikuti seluruh cabang MTQ yang dilombakan.

Sementara itu, juara umum kedua diraih oleh Universitas Syiah Kuala. Sedangkan juara umum ketiga diraih oleh Universitas Indonesia dan Universitas Airlangga.

MTQMN XIV 2015 diikuti oleh sebanyak 1.863 mahasiswa dari 167 Perguruan Tinggi dari seluruh Indonesia. Jumlah ini merupakan jumlah terbanyak selama digelarnya MTQMN.

Bagi Mahasiswa Baru yang di Ploco, Lapor disini

Bagi Mahasiswa Baru yang di Ploco, Lapor disini - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengingatkan kepada setiap kampus untuk mengawasi masa ospek. Menristek Dikti Mohamad Nasir menegaskan agar setiap mahasiswa dilarang menerapkan ospek secara fisik kepada mahasiswa.

"Ada empat perkara yang saya tekankan pada ospek yakni di dalam ospek mengenalkan mahasiswa baru terhadap manajemen fakultas dan universitas. Lalu mengenalkan sistem proses pembelajaran di perguruan tinggi. Mengenalkan kegiatan mahasiswa di kampus. Mengenalkan fasilitas yang ada di kampus," jelasnya.

Jika ada pelanggaran menyangkut masalah perpeloncoan, kata dia, hal itu masuk dalam ranah pidana. Namun jika masuk dalam ranah akademis, Nasir mendorong rektor memberikan sanksi. "Sehingga kami berikan pengawasan pemantauan dan evaluasi. Rektor buat tim pengawasan itu," katanya.

Bagi Mahasiswa Baru yang di Ploco, Lapor disini
Ia mendorong masyarakat untuk melapor jika terjadi perpeloncoan. Pihaknya membuka posko pengaduan di forlap.dikti.go.id. "Sehingga masyarakat bisa beri laporan atau aduan ke pusat aduan. Kementerian kami buka layanan pengaduan. Orangtua yang punya anak masuk di perguruan tinggi laporkan jika terjadi perpeloncoan. Lapor Menteri Nasir disitu kami buka. Semua pengaduan pemantaun dan aduan ke situ," tuturnya.

Nasir menegaskan akan memanggil rektor jika terjadi perpeloncoan. Ia mengimbau kepada mahasiswa senior mengenalkan kegiatan mahasiswa pada adik kelas, bukan mengenalkan hukuman. "Semua kampus, kementerian dan lembaga kita undang, khususnya di kementerian lain permasalahan lain biasanya muncul di kementerian lain. Tim khusus se Indonesia, rektor lakukan pengawasan," tandasnya.

Kontroversial Seputar OSPEK dan MOS

Kontroversial Seputar OSPEK dan MOS - Pelaksanaan Ospek dan Masa Orientasi Siswa (MOS), hampir tiap tahun menelan korban. Kegiatan yang ditujukan bagi para anak baru itu dinilai kurang bermanfaat dan hanya menjadi ajang balas dendam para senior. Dunia pendidikan kembali dipertanyakan oleh publik, menteri Pendidikan pun didesak untuk membuat aturan penghapusan OSPEK dan MOS di sekolah-sekolah atau di perguruan tinggi.
Seringkali hukuman atau perbuatan para senior kelewat batas. Para siswa baru, benar-benar diperlakukan sangat tidak manusiawi, dalam kasusnya, ada yang berakhir dengan kematian. Terakhir, seorang anak meninggal karena kecapean lari atas perintah seniornya. Kasus ini, kemudian menjadi kontroversial dalam beberapa hari terakhir ini. Lalu, seperti apa saja bentuk kekerasan senior dalam kampus? Berikut ulasannya :

1. Ciuman Sesama Jenis
Sekilas dalam praktek ini seperti "game". Tapi, kalau mau ditelisik lebih jauh lagi, mereka tengah disuruh beradegan ciuman. Cara seperti ini sangat tidak senonoh karena tampak seperti berciuman sesama jenis, dan ini tak patut terjadi pada sebuah kegiatan orientasi perkenalan dalam kampus. Jika saya melihat seperti ini akan saya laporkan kepada dekan anda.

2. Aksi Tendangan Senior kepada mahasiswa baru

Kelakuan senior dalam ajang perkenalan kampus memang sering heroik. Mereka seolah-olah sudah menjadi penguasa penuh atas junior mereka yang baru masuk kuliah. Kurang lebih dalam praktek Orientasi Seputar Perkenalan Kampus, mereka selalu melakukan tindakan-tindakan kekerasan. Entah itu dengan menggunakan kaki (menendang) atau menggunakan Tangan (menampar). Mereka berdalih bahwa kegiatan ini untuk melatih mental adik-adiknya agar tidak cepat patah semangat.

3. Dipaksa Menggigit Sandal jepit
Dipaksa untuk menggigit sandal jipit, sambil didandani berlumuran arang hitam diseluruh wajah. Bukan hanya sandal jipit, bahkan disuruh juga menggigit daun kulit pisang dan dedaunan mentah layaknya binatang pemakan rumput. Kelakukan seperti ini sudah menjadi praktek setiap tahun. Senior-senior yang konon katanya berkharismatik memerintah juniornya melakukan kelakuan yang seperti binatang. Harus ada tindakan tegas dalam kasus ini.

4. Dipaksa Melakukan Push UP

Hal ini sering terjadi di setiap masa orientasi mahasiswa setiap tahun. Murid baru itu disuruh push up sampai beratus kali. Tindakan ini, menurut senior mereka adalah untuk memberi hukuman (sanksi) terhadap mahasiswa yang tidak tertib. Pertanyaannya, apakah hal ini cukup efisiensi dan tidak mengandung kekerasan pada fisik? Mari kita menilainya.

5. Menginjak Kepala Junior
Sudah menjadi pengetahuan umum. Bahwa MOS atau OSPEK sangat identik dengan kekerasan, berbau feodal, dan sering terjadi pelanggaran seks. Kali ini aksi senior pada sebuah kampus melakukan tindakan yang tidak bisa ditolelir lagi. Mereka menginjak-injakkan kepala murid baru dengan sepatu yang mereka kenakan. Para siswa baru itu disuruh tiarap dengan muka menghadap tanah. Tak jarang, senior mereka ada yang melakukan aksi jahat seperti mengenakan topeng dan senjata layaknya para eksekutor yang siap mengeksekusi terpidana mati. Kalau sudah begini, lalu, bagaimana publik bisa memberi kepercayaan kepada dunia pendidikan ? (sebuah ironi)

Semoga Tahun depan tidak terjadi lagi kejadian kejadian seperti ini. Hilangkan rasa balas dendam anda. Kita bisa memperbaiki dengan kegiatan kegiatan lain yang lebih positif dari ini..

Guru yang menentukan Kurikulum K13, Benarkah ?

Guru yang menentukan Kurikulum K13, Benarkah ? - Kebijakan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar, Anies Baswedan menjalankan secara terbatas Kurikulum 2013 (K-13) mengundang pro dan kontra. Mulai pengamat pendidikan, guru, kepala dinas pendidikan, sampai mantan menteri ikut berkomentar.

Dalam wawancara khusus dengan Jawa Pos Sabtu (13/12), Mendikbud Anies bersikukuh dengan keputusannya. Apa pertimbangan pria yang di kantornya akrab dipanggil Mas Menteri itu?
Guru yang menentukan Kurikulum K13, Benarkah ?

Apa sebetulnya alasan paling kuat dari keputusan Anda mengerem pelaksanaan K-13?

Kunci penerapan kurikulum itu ada pada guru. Kurikulum sebagus apa pun, jika gurunya belum siap, itu tidak baik. Kami memilih menjalankan K-13 secara terbatas untuk menyiapkan guru-guru. Untuk sekarang guru lebih siap menjalankan Kurikulum 2006. Karena sudah diterapkan bertahun-tahun.

Padahal, guru-guru kan sudah mengikuti pelatihan (K-13)?

Pelatihan guru yang ideal bukan seperti itu. Pelatihan guru bukan sekadar penataran seperti sekarang. Kalau hanya model penataran, laporan guru peserta pelatihan banyak, tetapi belum tentu semuanya bisa. Pelatihan guru harus komprehensif. Kami sudah menyiapkan skema barunya.

Guru peserta pelatihan awalnya tetap mendapatkan materi dalam forum penataran. Setelah itu guru menjalani praktik atau kita magangkan mengajar ala K-13 di sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai pilot project (6.221 unit). Jika sudah oke, guru itu kemudian kembali ke sekolahnya untuk mengajar K-13.

Jika seperti itu, implementasi K-13 secara luas bisa lama terwujud.

Sekolah pilot project yang 6.221 unit itu setara dengan 3 persen jumlah sekolah di Indonesia. Melalui sistem pelatihan berjenjang dan berbasis sekolah, targetnya dalam satu semester bisa naik menjadi 10 persen sekolah yang gurunya sudah mengikuti pelatihan K-13 dan siap mengimplementasikan. Setelah ada 10 persen sekolah itu, pelatihan dengan model duplikasi tersebut bakal terus berkembang dan dengan sendirinya akan genap 100 persen.

Jadi, kapan K-13 akhirnya diterapkan di semua sekolah di Indonesia?

Rujukan atau landasan yuridis implementasi K-13 adalah Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Di dalam pasal 94 PP 32/2013 itu diatur, penyesuaian kurikulum baru paling lambat tujuh tahun.

Ini berarti pemerintah yang dulu (Kabinet Indonesia Bersatu II) tahu persis bahwa implementasi K-13 tidak bisa cepat-cepat: setahun uji coba, tahun berikutnya langsung pemberlakuan secara menyeluruh. Perlu waktu untuk melakukan pelatihan supaya guru benar-benar siap.

Tapi, jangan khawatir, pada waktunya sekolah yang menerapkan K-13 bakal terus bertambah. Dalam setiap penambahan itu, kami lakukan di awal tahun pelajaran baru. Tidak lagi seperti sekarang, yang diputuskan di tengah tahun pelajaran.

Di luar guru, distribusi buku juga menjadi masalah. Apakah memang demikian?

Implementasi kurikulum itu bukan terkait dengan bagi-bagi buku. Buku itu bisa dibaca begitu saja. Paling utama tetap pada kesiapan guru yang membimbing anak-anak memahami buku-buku sesuai kurikulum yang berlaku.

Saat ini banyak pemda yang ngotot menjalankan K-13 untuk seluruh sekolah di wilayahnya. Apakah boleh?

Jangan terkecoh. Sikap pemda yang meminta tetap menjalankan K-13 secara menyeluruh tidak mutlak diambil dengan pertimbangan kesiapan sekolah. Menurut saya, sikap pemda seperti ini terkait dengan kontrak pemesanan buku. Pemda khawatir buku-buku itu sudah sampai di sekolah, uang sudah dibayar, tetapi buku tidak dipakai.

Saya tegaskan, jangan korbankan guru dan anak-anak untuk urusan-urusan seperti ini. Apalagi dikorbankan untuk urusan kontrak-kontrak buku, jangan. Saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa kontrak buku tetap dijalankan seperti biasanya. Meskipun yang berjalan efektif adalah Kurikulum 2006, pemesanan buku K-13 tetap jalan seperti yang direncanakan. Kewajiban pemda membayar uang pemesanan ke percetakan juga harus diselesaikan.

Kemudian, banyak sekolah di luar yang 6.221 unit itu meminta tetap menjalankan K-13 dengan alasan sudah siap. Apakah boleh?

Ketentuan yang saya keluarkan adalah sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester tetap melanjutkannya. Sedangkan sekolah yang baru menjalankan K-13 selama satu semester stop dulu. Kembali ke Kurikulum 2006.

Lalu, jika ada sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester, tetapi tidak masuk dalam 6.221 unit sekolah, silakan mengusulkan ke Kemendikbud. Nanti kami cek apakah benar-benar layak untuk ikut menjadi sekolah pilot project.

Pahami Kode Etik Profesi Dokter

Pahami Kode Etik Profesi Dokter - Bagi anda yang kuliah kedokteran atau yang sudah menjadi dokter, maka perlu anda ketahui bahwa etik kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya yang dimiliki azas-azasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan. Di Indonesia azas-azas itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan strukturil.

Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, para dokter, baik yang bergabung secara fungsional terikat dalam organisasi dibidang pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan dan kedokteran, dengan Rahmah Tuhan Yang Maha Esa telah merumuskan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasalnya.
Pahami Kode Etik Profesi Dokter


Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya seorang dokter tiadk boleh dipengaruhi oleh pertimbagan keuntungan pribadi.
Pasal 4
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik :
Setiap perbuatan yang memuji diri sendiri
Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan ketrampilan kedokteran dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesi
Menerima imbalan selain daripada yang layak sesuai jasanya kecuali dengan keikhlasan sepengetahuan dan atau kehendak penderita.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yangmungkin melemahkan daya tahan makhluk insani baik jasmani atau rohani hanya diberikan untuk kepentingan penderita.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hatidalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya .
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif,kuratif, dan rahabilitatif), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat dibudang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat lainnya harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.
Pasal 10
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani
Pasal 11
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan penderitanya. Dalam hal ia tidak mampu melakukan pemeriksaanatau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 12
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal 13
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
Pasal 14
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Pasal 15
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagai mana ia sendiri ingin diperlakukannya.
Pasal 16
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.

Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
Pasal 17
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik
Pasal 18
Setiap dokter hendaklah senantiasa megnikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur.

Penutup
Pasal 19
Setiap dokter harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam pekerjaan sehari-hari. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) hasil Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran II demi untuk mengabdi kepada masyarakat Bangsa dan Negara.


Itulah kode etik profesi dokter yang mungkin perlu anda pahami dan patuhi, semoga bermanfaat.

Kumpulan Administrasi Guru Untuk Persiapan Akreditasi

Kumpulan Administrasi Guru Untuk Persiapan Akreditasi - Jika sekolah akan di akreditasi, pasti bapak ibu guru banyak yang membutuhkan berbagai perabot mengajar mereka. Hal ini kadang bisa membuat bapak ibu guru stress karena saking banyaknya perabot tersebut, mulai dari RPP, SILABUS dan masih banyak lagi perabot perabot sekolahan yang tentunya harus sesuai dengan 8 standar akreditasi sekolah. Seperti sekolah saya, sebentar lagi akan ada akreditasi sekolah, dan mulai sekarang para guru sudah banyak yang mencari berbagai dokumen dokumen penting yang nantinya akan dijadikan bukti fisik kepada Asesornya.
Bagi bapak ibu guru yang sekolahnya akan diakreditasi, maka berikut ini akan saya bagikan beberapa kumpulan Administrasi Guru untuk persiapan Akreditasi nanti. Buku atau format administrasi Guru ini kiranya cukup penting demi tatanan administrasi yang baik bagi seorang Guru, baik Guru Kelas,Guru Mapel atau Guru BK, secara garis besar administrasi guru ini berisikan hal apa yang biasa dilakukan seorang guru.

Kumpulan Administrasi Guru Untuk Persiapan Akreditasi

Tentunya kita tak ingin terlupa apa yang telah kita lakukan sebagai guru, atau apa rencana yang bakal kita lakukan, dari kegiatan belajar mengajar, evaluasi, remedial hingga membuat soal dengan kisi-kisi dan menghasilkan kartu soal, ditambahkan pula analisis. isi dari administrasi guru ini adalah sebagai berikut:

1. Kata Pengantar
2. Daftar Isi
3. Disiplin
4. Pancasila
5. Kode Etik Guru
6. Ikrar Guru
7. Hak dan Kewajiban Guru
8. Tata Tertib Guru
9. Tata Tertib Siswa
10. Data Siswa dan Orang Tua/Wali Murid
11. Jadwal Pelajaran
12. Jadwal Piket
13. Pembagian Kelompok Belajar
14. Denah Tempat Duduk Siswa
15. Data Umur Siswa
16. Data Berat badan Dan tinggi Badan Sisiwa
17. Data Jumlah Siswa Menurut Tahun lahir
18. Daftar Riwayat Kesehatan Siswa
19. Data Kegiatan Ekstrakurikurer
20. Data Bakat dan Minat Siswa bidang Olah Raga dan Kesenian
21. Daftar Riwayat Kelakuan
22. Daftar Kegiatan Study Tour
23. Data Pekerjaan dan Pendidikan Orang tua /Wali murid
24. Pengamatan Efektif Siswa
25. Daftar Mutasi Siswa
26. Rekapitulasi Jumlah Siswa
27. Rekapitulasi Absen siswa
28. Daftar Target Taraf seraf mata pelajaran
29. Menghitung jam belajar efektif
30. Daftar Tamu
31. Bukti pemeriksaan Administrasi kelas
32. Daftar Inventaris barang
33. Data buku pegangan guru
34. Daftar buku siswa
35. Daftar pengambilan Raport semester 1
36. Daftar Pengambilan Raport semester 2
37. Dafar Kenaikan kelas
38. Daftar Pengambilan STTB
39. Daftar pengambilan Izazah
40. Analisa Evaluasi Belajar
41. Penghitung Nilai kompetensi dasar
42. Program remedial
43. Program bimbingan dan konseling Semester I
44. Program bimbingan dan konseling Semester II
45. Mutasi Duduk Siswa
46. Grafik pencapaian target kurikulum
47. Grafik Absen siswa
48. Grafik taraf serap mata pelajaran esensial
49. Grafik taraf serap mata pelajaran non esensial
50. Kisi-kisi Penulisan Soal
51. pedoman penskoran
52. Kartu soal bentuk pilihan ganda
53. Kartu soal uraian dan praktek siswa

Jika ingin melihat atau Download Administrasi secara lengkap bisa di didownload disini.
Kumpulan Administrasi Guru Download