Ini Lho Syarat Untuk Pensiun Dini

Ini Lho Syarat Untuk Pensiun Dini - Ternyata banyak juga permintaan pegawai negeri yang ingin pensiun lebih cepat atau biasa disebut dengan pensiun dini. Ada yang bilang pensiun dini itu enak, tapi ada juga yang bilang pensiun dini tidak baik untuk pegawai negeri. Adanya pensiun dini tentunya ada berbagai alasan agar bisa pensiun lebih cepat dari yang dijatahkan. Pada RUU ASN usia pensiun menjadi 58 tahun, namun bagi pegawai negeri yang ingin pensiun dini/cepat mendapat peluang jika sudah mengabdi selama 20 tahun

Untuk pensiun dini ada syaratnya yaitu pegawai tersebut tidak mempengarahui kinerja pemerintah atau tidak bisa lagi dipindahkan ke unit-unit lain. seperti yang di sampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang diperbolehkan hanya pegawai yang tidak dibutuhkan oleh organisasi, atau pegawai tersebut tidak bisa diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain.

Syarat Pensiun Dini bagi Pegawai Negeri


Pegawai negeri tersebut diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, setahun sebelumnya, Dampak dari penataan sering kali terjadi kelebihan SDM sehingga Pensiun dini adalah alternatif penyesuain dari penataan manajemen. Jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan yang dibuat termasuk pensiun dini.

Alasan Pegawai Negeri Minta Pensiun Dini


Banyak berbagai alasan Pegawai minta pensiun dini. Mulai dari sakit yang tak kunjung sembuh hingga minta izin Usaha. Namun jika melihat dari syarat utama pensiun dini yang sesuai undang undang pasti semua pegawai tahu alasan mereka minta pensiun dini.

1 komentar: