1. Muhasabah dengan arti Musa'alah (perhitungan), dan
2. Muhasabah dengan arti Munaqasyah (Perdebatan).
Proses Musa'alah dapat diselesaikan secara individu atau dengan perantara orang lain, atau dapat pula dengan perantara Malaikat, atau oleh Allah sendiri pada hari kiamat nanti. Muhasabah dengan arti pembukuan/ pencatatan keuangan seperti yang diterapkan pada masa awal munculnya Agama Islam. Juga diartiakan dengan penghitungan modal pokok serta keuntungan dan kerugian.
Muhasabah juga berarti pendataan, pembukuan, dan semakna dengan Musa'alah, perdebatan, serta penentuan imbalan/ balasan seperti yang diterapkan dalam lembaga-lembaga Negara, lembaga Baitul Maal, undang-undang wakaf, Mudharabah, dan serikat-serikat kerja.
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian Akuntansi dalam Agama Islam adalah:
- Pembukuan keuangan
- Perhitungan,
- Perdebatan, dan
- Pengimbalan
Kedua makna ini saling terkait dan sulit memisahkannya, yaitu sulit membuat perhitungan tanpa adanya data-data, dan juga data-data menjadi tak berarti tanpa perhitungan dan perdebatan.
Akutansi Islam atau Akutansi Syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akutansi dalam menjalankan syariah Islam, misalnya mendefinisikan Akutansi Islam sebagai berikut:
“ Postulat, standar, penjelasan dan prinsip akutansi yang menggambarkan semua hal…sehingga Akutansi Islam secara teoritis memiliki konsep, prinsip, dan tujuan Islam juga. Semua ini secara serentak berjalan bersama bidang ekonomi, social, politik, idiologi, etika, kehidupan, keadilan dan hukum Islam. Akutansi dan bidang lain itu adalah satu paket dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain,.”
Sesuai dengan penjelasan Akutansi dalam bahasa Arab disebut Muhasabah terdapat 48 kali disebut dalam Alquran.
Kata Muhasabah memiliki 8 pengertian:
- Yahsaba yang berarti menghitung, to compute, atau mengukur atau to mensure.
- Juga berarti pencatatan dan perhitungan perbuatan seseorang secara terus menerus,
- Hasaba adalah selesaikan tanggung jawab,
- Agar supaya bersifat netral,
- Tahasaba berarti menjaga,
- Mencoba mendapatkan,
- Mengharapkan pahala diakhirat, dan
- Menjadikan perhatian atau mempertanggungjawabkan.
Dari pengertian di atas dapat dinyatakan bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari Sumber-Sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.
Semoga bermanfaat artikel ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar