Faktor Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit

Faktor Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit - Para bapak ibu guru mungkin banyak yang bertanya mengapa SK Tunjangan Profesi tidak terbit atau belum terbit. Bahkan sampai mau Ujian Nasional saat inipun banyak yang masih belum terbit. Ada bebearapa faktor yang menyebabkan SK Tunjangan Profesi tidak terbit. Hal ini dikarenakan beberapa masalah yang ada dalam pembuatan SK tersebut termasuk Tata Tertib nya. Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru penerima tunjangan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen.
Faktor Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit

Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP. Langsung saja berikut masalah nya...

Faktor Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit :

1. Jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.

2. Rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketika Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar.

3. Data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
Masih banyak bapak ibu guru yang kelulusan sertifikasinya tidak sama dengan apa yang di ampu di sekolah, maka ini juga termasuk menghambat terbitnya SK.

4. Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
Ini banyak terjadi karena data NUPTK banyak yang ganda. Harusnya di mutasi dulu data NUPTKnya.

5. Guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun.

6. Isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.

Guru yang belum menerima tunjangan segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik. Dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan. Semoga setelah dibenahi pint point diatas segera terbit SK Tunjangan Profesi anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar