Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Benarkah Sertifikasi 2016 Diberikan Berdasarkan Kinerja

Benarkah Sertifikasi 2016 Diberikan Berdasarkan Kinerja - Halo bapak ibu guru sekalian, mungkin berita ini ada yang setuju dan juga ada yang tidak. Setiap peraturan dari menteri pasti ada yang pro ada yang kontra. Konon beritanya mulai tahun 2016, pencairan tunjangan profesi guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru. Karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Berikut ini pernyataannya :
“Ke depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk tunjangan profesi. Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.

Kebijakan tersebut tidak lain adalah sebagai bagian untuk menjadikan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru bisa sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu.
Benarkah Sertifikasi 2016 Diberikan Berdasarkan Kinerja
“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.

Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan. Dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.
Disebutkan, salah satu variabel penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.

Sementara, untuk tahun 2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 70,2 triliun untuk tunjangan profesi guru. Bagaimana bapak ibu guru ? setujukah atau malah tidak cocokkah ?

Ingin Tahu Cara Cek Jadwal dan Lokasi UKG 2015 Disini

Ingin Tahu Cara Cek Jadwal dan Lokasi UKG 2015 Disini - Bagi bapak ibu guru yang kesulitan dalam mencari info jadwal atau lokasi UKG tahun 2015 sebaiknya bapak ibu guru baca disini supaya tahu cara mengetahuinya. Yang jelas syarat utama dan yang paling utama adalah koneksi internet bapak ibu guru. tanpa itu kita tidak akan bisa hehe. Bagi para Calon Peserta PLPG 2015 yang sudah lulus pemberkasan maka tahap selanjutnya adalah mengikuti Tes Uji Kompetensi Guru yang akan di lakasanakan sesuai dengan jadwal yang ada di masing – masing tingkat kabupaten, namum Para Peserta UKG 2015 juga bisa melihat jadwal dan Lokasi Tes UKG 2015 melalui website resmi di sertifikasi guru. Bagi yang ingin melihat Lokasi dan Jadwal Tes UK guru 2015 berikut langkah – langkahnya :

Langkah awal
- Kunjungi website http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/

- Setelah terbuka silahkan pilih menu pencarian di pojok kanan atas.



- Di layar anda akan muncul Data detail anda , Silahkan Baca bagian atas akan muncul tulisan yang menunjukkan Tempat dan waktu Ujian anda

Kategori Calon: Peserta UKG 2015
Lokasi TUK : ………………………….
Tanggal …………………………………….

Jika sudah berarti anda tinggal menunggu tanggal waktunya saja. Anda juga bisa berlatih latihan soal ukg sebelum tes yang sebenarnya dimulai.

Semoga informasi Cara Cek Jadwal dan Lokasi UKG 2015 Bermanfaat untuk bapak ibu guru semuanya. Bagikan ke teman anda jika merasa ini layak untuk dibagikan. terimakasih...

Syarat Pengajuan Sertifikasi Guru Tahun 2014

Syarat Pengajuan Sertifikasi Guru Tahun 2014 - Sertifikasi memang menjadi andalan untuk bapak ibu guru baik itu yang pegawai negeri maupun swasta. Karena non pns pun juga bisa mengikuti sertifikasi seperti guru yang pns. Persyaratan umum calon peserta sertifikasi antara lain sama dengan yang berlaku pada tahun sebelum nya yaitu sertifikasi tahun 2013. Jadi jika ingin melihat syarat syarat untuk Pengajuan sertifikasi guru tahun 2014 adalah seperti dibawah ini.

Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014


  1. Telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

Syarat Pengajuan Sertifikasi Guru Tahun 2014

Syarat syarat diatas adalah bersifat umum dan mengacu pada persyaratan tahun 2013 yang lalu. Apabila ada banyak kesamaan berarti syarat diatas memenuhi standar sertifikasi guru. Namun jika ada perbedaan tolong ditambahkan di kotak komentar agar bapak ibu guru yang membaca tidak bingung dan salah nantinya terimakasih.

Daftar Peserta PLPG Rayon 111 UNY 2014

Daftar Peserta PLPG Rayon 111 UNY 2014 - Info Penting sekali buat bapak ibu guru yang mengajar di sekolah daerah Yogyakarta dan sekitarnya, karena kampus info akan memberikan informasi penting terkait PLPG Tahap 1 UNY tahun 2014. Informasi PLPG Rayon 111 2014 ini meliputi Guru TK/PAUT, Guru SD, Guru SMP, Guru SMA dan Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.

Jadi tinggalkan kenangan tentang pemilihan presiden dulu, sekarang pindah ke info penting PLPG yaaaa....

Daftar Peserta PLPG Rayon 111 UNY 2014

"INGAT "
Daftar peserta PLPG Rayon 111 2014 UNY gelombang 1 ini akan di laksanakan pada tanggal

12-21 Juli 2014 dan 14-23 Juli 2014
Meliputi wilayah Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo, Magelang, Sleman dan Yogyakarta.

Bagi bapak ibu guru yang belum tahu informasinya segera lihat disini bapak ibu guru. atau bisa juga kunjungi laman resminya langsung di http://sertifikasiguru.uny.ac.id

Bagi Bapak/Ibu guru yang belum dipanggil, mohon bersabar untuk menunggu verifikasinya, soalnya masih ada banyak tahap/gelombang kok. (gelombang ke-3 s.d. gel ke-9) jadi pantengin terus blog ini yaa...akan saya update semaksimal mungkin..terimakasih

Daftar Pesertanya bisa anda download dibawah ini

Daftar Peserta PLPG Rayon 111 UNY 2014 Gelombang 1-2 [DOWNLOAD]

Cara Cek NRG | Nomer Register Guru Dengan Cepat

Cara Cek NRG | Nomer Register Guru Dengan Cepat - Nomer Register Guru atau sering disebut dengan NRG ini banyak sekali yang mencari dan membutuhkannya, terutama para guru yang sudah mengikuti PLPG, Karena setelah PLPG biasaya urutannya kemudian menerima SK dan mendapat NRG. Bagi bapak ibu guru yang sudah mengikuti PLPG namun belum juga mendapatkan NRG maka saya bisa menolong bapak ibu guru dengan cara cek NRG dengan cepat. Ikuti langkah langkah nya sebagai berikut :

Bagi guru indonesia yang lupa dan ingin mengecek nomor registrasi guru via internet bisa mencarinya melalui website resmi PTKDIKMEN Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.

Cara mengecek NRG guru via online ini berlaku untuk semua jenjang guru indonesia yang berada di seluruh Indonesia, asal mempunyai akses internet dan juga mengetahui NUPTK maka anda sudah bisa mengecek nomor registrasi guru, sehingga hal ini bisa memudahkan anda untuk mengetahui atau memastikan tunjangan fungsional NON-PNS diterima dengan baik.

1. Untuk mengetahui NRG terbaru anda, bisa mengeceknya di http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-dekonkeu/

2. Kemudian pada sisi kiri bagian "CEK SK TUNJANGAN DEKON" anda isikan NUPTK anda pada bagian NUPTK


3. Lalu Klik tombol Cari, dan jika benar yang NUPTK dimasukkan, maka akan muncul detail nomor SK dan juga NRG anda ketika anda klik details.

Itulah cara cepat untuk mencari NRG anda. Jika masih bingung silahkan komentar dibawah ini.nrg

Faktor Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit

Faktor Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit - Para bapak ibu guru mungkin banyak yang bertanya mengapa SK Tunjangan Profesi tidak terbit atau belum terbit. Bahkan sampai mau Ujian Nasional saat inipun banyak yang masih belum terbit. Ada bebearapa faktor yang menyebabkan SK Tunjangan Profesi tidak terbit. Hal ini dikarenakan beberapa masalah yang ada dalam pembuatan SK tersebut termasuk Tata Tertib nya. Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru penerima tunjangan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen.
Faktor Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit

Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP. Langsung saja berikut masalah nya...

Faktor Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit :

1. Jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.

2. Rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketika Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar.

3. Data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
Masih banyak bapak ibu guru yang kelulusan sertifikasinya tidak sama dengan apa yang di ampu di sekolah, maka ini juga termasuk menghambat terbitnya SK.

4. Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
Ini banyak terjadi karena data NUPTK banyak yang ganda. Harusnya di mutasi dulu data NUPTKnya.

5. Guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun.

6. Isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.

Guru yang belum menerima tunjangan segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik. Dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan. Semoga setelah dibenahi pint point diatas segera terbit SK Tunjangan Profesi anda.