Mari Kita Baca Tata Tertib Peserta UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015
Berikut tata tertib ataupun tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online, selengkapnya sebagai berikut :
- Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
- Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
- Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta UKG dan NUPTK.
- Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit menggunakan soal ujicoba atau soal latihan
- Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
- Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
- Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban yang dianggap benar dengan menggunakan mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).
- Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir g di atas. Peserta dapat mengganti jawaban beberapa kali tanpa mengurangi nilai.
- Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.
- Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian berakhir.
- Peserta yang telah menyelesaikan ujian meninggalkan ruangan.
Sedangkan untuk tata tertib / tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara offline atau manual adalah sebagai berikut :
- Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
- Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada Pengawas Ruang:
- Kartu peserta UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015)
- Surat tugas dari Kepala Sekolah
- Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
- eserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
- Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
- Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
- Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
- Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
- Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
- Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.
- Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
- Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
- Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .
- Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
- Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG .
- Selama UKG berlangsung, peserta dilarang:
- menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
- bekerjasama dengan peserta lain;
- memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
- membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
- menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Itulah tadi informasi tentang tata tertib ataupun tata cara dalam mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) baik secara online maupun secara offline / manual berdasarkan Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga anda lolos amiinnn.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar