Penyebab Kampus Bisa Berstatus Non Aktif

Penyebab Kampus Bisa Berstatus Non Aktif - Belum lama ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) merilis 243 kampus nonaktif melalui forlap.dikti.go.id (data per 4 Oktober menunjukkan 239 kampus non aktif-red). Meskipun demikian, kampus-kampus tersebut masih bisa melakukan aktivitas perkuliahan seperti biasa.

Jika anda ingin mengetahui kampus mana saja yang berstatus non aktif bisa baca di perguruan tinggi berstatus non aktif.

Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Kemenristekdikti, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan kampus menjadi nonaktif, seperti izin yang bermasalah atau masih dalam proses, rasio dosen tetap dan mahasiswa tidak memenuhi syarat, dan tidak rutin memberikan laporan.

Penyebab Kampus Bisa Berstatus Non Aktif

"Angka 243 kampus nonaktif itu berdasarkan data pengamat yang dimasukkan ke salah satu kopertis. Sehingga, bukan resmi dari Kemenristekdikti. Sedangkan kampus-kampus tersebut bisa diberi kesempatan aktif kembali setelah memenuhi persyaratan yang diminta," ujarnya di Kemenristekdikti, belum lama ini.

Jika persyaratan sudah dipenuhi, lanjut Ghufron, tidak memerlukan waktu yang lama, bahkan bisa dalam hitungan minggu. Dia menambahkan, yang dinonaktifkan adalah data pangkalannya saja, sehingga mahasiswa bisa beraktivitas seperti biasa.

Sementara terkait masalah dosen, Kemenristekdikti tengah melakukan berbagai terobosan guna mencari solusi bagi kampus-kampus yang kekurangan dosen. Salah satunya, yakni dengan adanya Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi.

"Permenristekdikti itu mengakui dosen dengan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). Perguruan tinggi yang nonaktif karena masalah dosen bisa segera mendaftarkan ke kementerian supaya punya nomor induk sehingga bisa dihitung sebagai nisbah rasio untuk dosen dan mahasiswa," paparnya.

Meski demikian, Ghufron menegaskan untuk mendapatkan NIDK tetap ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi menyangkut kualifikasi pendidik. Di antaranya, yakni mengajar minimum satu semester dalam setahun dan memegang mata kuliah tertentu.

"Tentu ada verifikasinya. Dia harus masuk dalam kualifikasi pendidik, juga dosen," tukasnya.

sumber :
okezone

2 komentar: