Syarat Pengajuan Sertifikasi Guru Tahun 2014

Syarat Pengajuan Sertifikasi Guru Tahun 2014 - Sertifikasi memang menjadi andalan untuk bapak ibu guru baik itu yang pegawai negeri maupun swasta. Karena non pns pun juga bisa mengikuti sertifikasi seperti guru yang pns. Persyaratan umum calon peserta sertifikasi antara lain sama dengan yang berlaku pada tahun sebelum nya yaitu sertifikasi tahun 2013. Jadi jika ingin melihat syarat syarat untuk Pengajuan sertifikasi guru tahun 2014 adalah seperti dibawah ini.

Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014


  1. Telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

Syarat Pengajuan Sertifikasi Guru Tahun 2014

Syarat syarat diatas adalah bersifat umum dan mengacu pada persyaratan tahun 2013 yang lalu. Apabila ada banyak kesamaan berarti syarat diatas memenuhi standar sertifikasi guru. Namun jika ada perbedaan tolong ditambahkan di kotak komentar agar bapak ibu guru yang membaca tidak bingung dan salah nantinya terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar