Penilaian dapat dilakukan selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) dan setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil/produk).
Format Penilaian Kurikulum 2013
Dalam Juknis Pengelolaan Penilaian pada kurikulum 2013, penilaian setiap mata pelajaran meliputi beberapa point penting yaitu diantaranya:
- Kompetensi pengetahuan
- Kompetensi keterampilan
- Kompetensi sikap
Keterangan :
Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan skala 1–4 (kelipatan 0.33), yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A - D sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).
Contohnya ada didalam link di sini.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar