Info Pendaftaran CPNS 2014

Info Pendaftaran CPNS 2014 - Tak terasa CPNS 2013 kemarin cepat sekali disusul dengan adanya CPNS tahun 2014. Wajar saja terasa cepat karena memang pengadaan cpns 2013 kemarin memang waktunya di akhir akhir tahun 2013, Jadi jika pendaftaran CPNS 2014 sudah dimulai lagi ya terasa cepat sekali rasanya. Menurut Informasi Pendaftaran dan Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2014 terbaru yang saya dapatkan dari situs resmi Penerimaan CPNS dan berbagai media serta bersumber dari pelaksanaan perekrutan CPNS 2013 bahwa penerimaan atau pembukaan lowongan cpns 2014 kemungkinan akan digelar pada bulan Mei - agustus 2014 mendatang. Jadi, jika benar ini terjadi maka tinggal menghitung hari saja untuk menunggu pendaftaran CPNS Tahun 2014.

Sepertinya untuk penerimaan cpns tahun 2014 ini memiliki persaingan yang cukup ketat mengingat pendaftaran CPNS tahun 2014 ini akan diikuti oleh lebih banyak pendaftar, karena yang akan ikut adalah yang belum lulus hingga tahun 2013 ditambah lulusan - lulusan baru dari berbagai universitas di Indonesia, dengan demikian jika Anda ingin lulus dan mencapai impian yang telah lama Anda idamkan untuk menjadi seorang PNS, persiapkanlah diri Anda dengan sebaik-baiknya, yaitu mulai dari sekarang.
Info Pendaftaran CPNS 2014

Metode Ujian CPNS 2014

Direncanakan semua Instansi pusat maupun daerah pada penerimaan CPNS 2014 akan menerapkan ujian CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Yaitu ujian yang dilakukan dengan menggunakan alat bantu komputer. Instansi pusat dan beberapa pemerintah provinsi dipastikan akan menerapkan sistem CAT CPNS ini. Info tentang Tes Cat CPNS dapat anda lihat di tulisan saya tentang : Latihan Sistem CAT CPNS 2014

Prioritas Jabatan CPNS 2014

1. Instansi Pusat

  • Guru (guru kelas, dan guru produktif) yaitu guru yang memberikan keterampilan hidup / life skill untuk siswa.
  • Dosen.
  • Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, pengaman lembaga pemasyarakatan (sipir).
  • Jabatan utama (core business) fungsi instansi, seperti:
  • Pengawas tata bangunan dan perumahan, pengawas teknik jalan dan jembatan, penata ruang, pengawas teknik pengairan, arsitek.
  • Pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai.
  • Pemeriksa merek, pemeriksa dokumen imigrasi.
  • Mediator hubungan industrial, instruktur, pengawas ketenagakerjaan.
  • Pengamat gunung api, inspektur tambang.
  • Penguji kenderaan bermotor, pengawas keselamatan pelayaran, ATC.

2. Instansi Daerah

  • Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup / life skill untuk siswa, guru tataboga, guru seni kriya, dan guru desain grafis.
  • Tenaga medis dan paramedis (dokter, dokter spesialis, bidan, perawat, dan refraksionis optisien).
  • Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro growth).
  • Jabatan yang berperan menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti instruktur las, instruktur tataboga, dan instruktur tata rias.
  • Jabatan yang menciptakan pengurangan kemiskinan (pro job), seperti pamong belajar, pembimbing terapan teknologi tepat guna, penggerak swadaya masyarakat.
  • Jabatan yang berperan dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti penyuluh keluarga berencana.


Kebijakan Penerimaan CPNS 2014

1. Kebijakan nasional:

Zero growth atau rekrutmen hanya untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, dipecat atau berhenti dengan tidak menambah jumlah pegawai secara keseluruhan.


2. Kebijakan institusional:

Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).
Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun (growth), hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen. Instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar