Pengertian Perjanjian Internasional

Pengertian Perjanjian Internasional - Mungkin bagi anda masih awam untuk mendengar istilah perjanjian internasional, namun bagi yang berkecimpung di dunia kewarganegaraan, tata negara, ppkn, atau bahkan sejarah sekalipun istilah perjanjian internasional sudah tidak asing lagi. Jadi bagi siapa saja yang mungkin mendapat tugas atau suruh buat artikel atau mungkin juga buat belajar ujian nasional bisa anda baca disini. karena saya akan posting tentang perjanjian internasional. Daripada cerita panjang lebar lebih baik langsung saja ke materi yang akan saya berikan ini.
Berikut uraian tentang pengertian perjanjian internasional yang mungkin bisa anda pelajari.

Pengertian Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional memiliki kedudukan yang penting dalam hubungan internasional, yaitu:

  1. Akan menjamin kepastian hukum (hak dan kewajiban) dari negara-negara yang mengadakan hubungan internasional;
  2. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepen-tingan bersama Negara-negara yang mengadakan hubungan internasional.

Selain itu disebutkan dalam Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional bahwa Perjanjian Internasional ini merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional.

Pengertian perjanjian internasional

1) Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M., perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

2) Oppenheimer-Lauterpacht, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

3) G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.

4) Konvensi Wina 1969 Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

5). UU No. 24 tahun 2000, Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat kita simpulkan bahwa perjanjian internasional akan menimbulkan akibat hukum yang harus dipenuhi oleh masing-masing negara agar tujuan diadakannya perjanjian internasional dapat dicapai dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar